Luthfi menjelaskan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus dihapuskan. Namun, fungsi pengaturan profesi sebaiknya berada di bawah satu lembaga nasional yang memiliki kewenangan dan standar yang sama.
“Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional,” ungkap Luthfi.
Lembaga tersebut diusulkan menangani berbagai aspek penting, seperti registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan advokat, pengawasan etik, hingga pengelolaan basis data advokat secara terintegrasi.
DePA-RI menyebut sejumlah negara telah menerapkan model serupa, di antaranya Inggris, Singapura, Malaysia, Jepang, hingga China.
Satu Advokat, Satu Lisensi Nasional
Dalam momentum revisi UU Advokat, DePA-RI juga mendorong penerapan sistem registrasi nasional yang berlaku untuk seluruh advokat tanpa membedakan organisasi tempat mereka bernaung.
Konsep yang diusulkan adalah One Lawyer-One License-One National Registration System.

