Aturan Jelas Dua Kategori Dana SAL
Merujuk pada UU APBN Tahun 2026, Erwin memaparkan bahwa pemanfaatan Dana SAL kini dibagi ke dalam dua kategori yang jelas.
Kategori pertama mencakup penggunaan dana untuk kebutuhan pengelolaan kas serta tambahan pembiayaan jika defisit APBN diperkirakan melewati target 2,68 persen.
Dalam situasi darurat seperti itu, pemerintah memiliki kewenangan penuh tanpa perlu mengantongi persetujuan DPR terlebih dahulu. Pemerintah cukup melaporkan realisasinya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Berdasarkan aturan kategori pertama ini, Erwin menegaskan bahwa langkah pemerintah menempatkan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himbara pada tahun 2026 sebenarnya sudah sah secara hukum.
Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sempat dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan pada Rabu (15/7/2026) WIB lalu.
Sementara itu, kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru yang tidak ada kaitannya dengan pengelolaan kas maupun penutupan defisit.
Untuk urusan ini, pemerintah wajib mengantongi izin dan persetujuan dari DPR terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.
Erwin melihat pembagian ini sebagai langkah cerdas pemerintah dalam memisahkan mana instrumen untuk stabilisasi fiskal dan mana instrumen untuk pembiayaan kebijakan.
Pada hakikatnya, Dana SAL merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dikumpulkan dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
“Oleh karena itu, memanfaatkan SAL untuk menjaga stabilitas APBN saat penerimaan negara sedang tertekan merupakan langkah yang sangat tepat. Eksekusinya memang harus cepat, tanpa harus terhambat oleh proses birokrasi persetujuan tambahan di DPR,” ujar Erwin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Namun, jika tujuannya adalah mendanai program baru di luar stabilitas fiskal, dia menilai pelibatan DPR menjadi sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan uang rakyat tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik yang kuat.
Dalam postur APBN 2026 sendiri, pemerintah bersama DPR telah menyepakati alokasi pembiayaan dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun.
Erwin menambahkan, alokasi ini bisa langsung digunakan oleh pemerintah tanpa persetujuan terpisah lagi karena sudah disahkan bersama dalam undang-undang anggaran.
Jika nantinya kebutuhan dana ternyata melebihi angka tersebut, pemerintah wajib mengajukannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai dasar permohonan persetujuan ke DPR.
Selain itu, Erwin melihat adanya pergeseran paradigma ke arah yang lebih aktif dan optimistis dalam pengelolaan dana ini.
Bendahara Umum Negara kini tidak hanya berwenang menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga bisa mengoptimalkan portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing.
Langkah ini dinilai efektif untuk memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.
“Kebijakan tersebut akan mendongkrak efisiensi pengelolaan kas negara, asalkan prinsip kehati-hatian tetap dijaga dengan ketat,” ucapnya.
Bagi para pelaku pasar dan investor, kejelasan mekanisme ini memberikan sinyal positif. Kepastian hukum tersebut dinilai mampu meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di panggung ekonomi dunia.

