DumaiHeadlines.com – Sebuah temuan mengkhawatirkan muncul di wilayah perairan Dumai. Kekhawatiran ini timbul menyusul dugaan PT Inti Benua Perkasa (IBP) yang tidak menerapkan standar keselamatan lingkungan yang diwajibkan, khususnya dalam pemasangan oil boom pada kapal yang bersandar.
Dalam pantauan langsung sejumlah awak media di lapangan pada Senin (22/09/2025), menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP.107 Tahun 2022, setiap perusahaan yang beroperasi di pelabuhan wajib memasang oil boom—sebuah alat yang dirancang untuk melokalisasi tumpahan minyak dan mencegahnya menyebar. Aturan ini, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan potensi tumpahan.
Namun, yang terlihat di lapangan jauh dari kata profesional. Kru yang ditugaskan oleh PT IBP diduga tidak memiliki sertifikasi dan keahlian yang disyaratkan. Pemasangan oil boom bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan tindakan teknis yang menuntut kompetensi, pelatihan khusus, dan pemahaman mendalam tentang standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

