Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Guna Proteksi Pelaku Usaha

DumaiHeadlines.com – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Pusat untuk mengawal keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital di Tanah Air.

Melalui Kementerian UMKM, pemerintah resmi memberlakukan larangan bagi platform marketplace atau e-commerce untuk menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat.

Kebijakan intervensi ini diterbitkan menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku usaha lokal di berbagai daerah. Pasalnya, per Mei 2026 lalu, sejumlah raksasa e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop secara serentak menaikkan biaya layanan mereka.

Penyesuaian tarif tersebut memicu beban baru bagi UMKM karena langsung menggerus margin keuntungan yang diperoleh pedagang.

Merespons situasi tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya telah memanggil manajemen platform digital untuk mematuhi instruksi penundaan kenaikan tarif hingga adanya regulasi baru yang baku.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman Abdurrahman dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI