RUU Perubahan UU P2SK Siap Disahkan Jadi Undang-Undang setelah Disepakati DPR dan Pemerintah

DumaiHeadlines.com – Regulasi di sektor keuangan Indonesia bersiap memasuki babak baru yang lebih progresif.

Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.

Langkah krusial ini menjadi lampu hijau sebelum draf hukum tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat.

Persetujuan Bulat Delapan Fraksi Komisi XI

Kesepakatan penting ini tercapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) Waktu Indonesia Barat (WIB).

Seluruh fraksi yang ada di Komisi XI memberikan persetujuan mereka setelah menyampaikan pandangan akhir mini fraksi secara bergantian.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa seluruh kekuatan politik di komisi tersebut berada dalam satu suara untuk melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir.

“Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU P2SK untuk selanjutnya dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” ujar Misbakhun saat memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI