DumaiHeadlines.com – Sektor kepelabuhanan kembali diguncang isu miring terkait tata kelola tenaga kerja. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada manuver sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang nekat beralih peran menjadi penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Langkah tersebut dinilai melenceng jauh dari khitah organisasi dan menabrak regulasi nasional secara terang-terangan.
Kondisi tersebut memantik respons kritis dari Koordinator UUPJ TKBM Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Amir Hamzah. Menurutnya, fenomena serikat buruh yang bertindak sebagai penyedia jasa bongkar muat di pelabuhan adalah sebuah kekeliruan fatal yang berpotensi memicu kekacauan hukum.
Kerancuan Fungsi: Ketika Pembela Buruh Jadi Juragan Bisnis
Amir Hamzah mengingatkan kembali esensi dasar pendirian organisasi pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, fungsi institusi ini sudah dikunci rapat sebagai wadah perjuangan, pembelaan, dan perlindungan hak-hak kaum pekerja.
”Bukan sebagai entitas bisnis atau badan usaha yang mendistribusikan proyek komersial seperti jasa tenaga kerja bongkar muat,” cetus Amir dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Ketika serikat buruh memposisikan diri sebagai operator, batas antara organisasi pergerakan dan korporasi penyedia jasa seketika runtuh.
Hal ini dinilai sangat rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest). Logikanya, bagaimana mungkin sebuah serikat bisa objektif dan kukuh memperjuangkan hak anggotanya, jika pengurus serikat itu sendiri yang bertindak sebagai “majikan” atau penyalur kerja?

