DumaiHeadlines.com – Di Swedia jangan coba-coba pamer kemewahan di muka publik. The Economist menulis undang-undang baru mengizinkan polisi menyita barang-barang mewah yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dan bagaimana cara Anda bisa mendapatkan barang mewah itu.
Anda bisa distop polisi di jalan, diperiksa, ditanya asal-usul barang mewah yang Anda pakai. Jika Anda tidak bisa menjelaskan dengan wajar dan memuaskan, benda mewah itu bakal disita, saat itu juga. Tak peduli Anda anak siapa, jabatan Anda apa.
Seminggu setelah tanggal 8 November, ketika undang-undang mulai berlaku yang mengizinkan mereka menahan orang yang memamerkan barang-barang mewah, polisi Gothenburg melakukan 30 penangkapan. Seorang wanita tiba di bandara mengenakan jam tangan Rolex dan membawa uang tunai 1,5 juta kronor ($137.000) kena sita. Dia kena apes.
Pamer kekayaan sebenarnya penyakit kejiwaan (sindroma). Indonesia sepertinya jadi kebiasaan baru bagi beberapa orang. Apalagi, setelah banyaknya “crazy rich” muncul di berbagai platform media sosial yang saling berlomba menunjukkan gaya hidup mewah. Seseorang yang pamer harta biasanya disebut flexing.

