Ke Mana Arah Keadilan di Dumai? Investigasi Tajam atas Keganjilan Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan

Penerapan pasal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah tindakan yang secara signifikan meringankan hukuman bagi pelaku, sekaligus mencederai rasa keadilan korban. Keputusan ini dipertanyakan, mengingat semua bukti yang ada seharusnya mampu menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.

Peran Ganda Penegak Hukum: Penyidik Menjadi Jaksa?

Puncak kejanggalan muncul saat proses persidangan. Tuntutan terhadap pelaku disampaikan langsung oleh penyidik yang sejak awal menangani kasus ini. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: “Apakah seorang penyidik kepolisian dapat merangkap sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Dumai?”

Secara hukum, hal ini adalah praktik yang menyimpang dan tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, jaksa memiliki peran tunggal sebagai penuntut umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. Sementara itu, penyidik adalah pihak yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI