DUMAIHEADLINES.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembaruan Undang-Undang Advokat dalam waktu dua tahun mendapat respons positif dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).
Organisasi advokat tersebut menilai putusan MK menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat pencari keadilan, peningkatan kualitas profesi, serta penguatan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pembaruan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada persoalan organisasi advokat, melainkan juga harus menyentuh aspek fundamental profesi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan.
Advokat Bukan Sekadar Profesi Privat
Dalam usulannya, DePA-RI menekankan perlunya penegasan posisi advokat sebagai bagian dari profesi hukum yang memiliki fungsi konstitusional.

