
“Kami hanya mau menyampaikan aspirasi kami ke perusahaan, dan ini dilindungi Undang-Undang. Kami bukan menyerah atau takut (dengan massa aksi tandingan), kami hanya tak mau dibenturkan dengan saudara-saudara kami sendiri, yang mungkin mereka juga terdampak dengan hilangnya Sungai Nerbit Kecil,” ujar sang orator aksi, Roni melalui pengeras suara.
Di tengah unjuk rasa, massa AMN akhirnya ditemui perwakilan perusahaan, Paulus Lidi, yang merupakan Deputy General Manager PT Ivo Mas Tunggal (Sinarmas Group).
Sempat sepakat untuk membuat surat pernyataan, namun surat yang ditulis tangan oleh Paulus itu dirobek massa aksi. Pasalnya, surat tersebut dinilai jauh dari apa yang menjadi tuntutan AMN.
“Apabila perihal Sungai Nerbit Kecil ini kami yang salah, kami akan bongkar. Jika melanggar aturan atau Undang-Undang, kami persilakan saudara-saudara untuk melapor ke polisi maupun pihak terkait,” ucap Paulus di hadapan massa AMN.
Sebelum massa demonstran dari AMN membubarkan diri, salah satu tokoh masyarakat setempat, Agoes Budianto menyampaikan kepada massa bahwa perwakilan dari AMN akan membuat laporan ke polisi terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Sinarmas group terhadap Sungai Nerbit Kecil.

