Pada umumnya, produk maupun jasa yang berasal dari perusahaan monopoli merupakan produk yang menjadi salah satu kebutuhan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian monopoli didefinisikan sebagai pengadaan barang dagangan atau jasa tertentu baik itu di pasar lokal maupun nasional dan sekurang-kurangnya sepertiga dari pasar tersebut dikuasai oleh orang maupun satu kelompok. Sehingga, harga dari barang dapat dikendalikan.
Sedangkan Koperasi adalah bentuk usaha bersama yang dimiliki dan dikelola oleh anggota-anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi berfokus pada prinsip-prinsip demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, terlepas dari jumlah modal yang mereka miliki. Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan maksimal seperti monopoli.
Dari penjelasan di atas, koperasi tidak identik dengan monopoli. Koperasi dan monopoli adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia ekonomi.

