1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM: Pemerintah Seharusnya Taat Aturan

Pasal 2 ayat 4 tertulis: Pada setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Pasal 9 ayat 1: Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP);

Dan seterusnya.

Kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop No 6/2023.

Problema muncul ketika otoritas pelabuhan (KSOP) memperbolehkan dan memberi izin untuk dua (atau lebih) koperasi dalam satu wilayah pelabuhan. Kasus ini sempat terjadi di Pelabuhan Panjang (Lampung) dan saat masih terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar-koperasi.

Rapat koordinasi wilayah Koperasi TKBM se-Sumatera meminta Pemerintah tidak tutup mata dan mengabaikan perannya sebagai pembina koperasi. Menteri Koperasi Republik Indonesia –melalui Induk Koperasi TKBM Pelabuhan– diminta segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Koperasi di seluruh Indonesia yang isinya tidak memberikan rekomendasi pendirian Koperasi TKBM di wilayah kerja Koperasi TKBM yang telah ada Koperasi TKBM (eksisting) dan atau telah memiliki PMKU yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.

BERITA TERKAIT

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

BERITA TERKINI